Carilah Keredhaan Allah

Khamis, 1 Disember 2011

Tabaruk

Sufi Road : Tabaruk (3)

Syafaat, Tawasul, dan Tabaruk
Syeikh Muhammad Hisyam Kabbani

Melanjutkan kisah-kisah dari sahabat dan Rasulullah yang mengajarkan dan membolehkan tabaruk dengan benda-benda peninggalan Rasulullah. ini adalah dasar bagi kita untuk juga mengambil berkah dengan para wali-wali Allah dan orang-orang soleh.
Berikut adalah tabaruk dengan Tempat Salat Nabi saw, tabaruk dengan Makam Nabi, tabaruk dengan Jubah Nabi , Benda-Benda, Tempat, dan Orang-Orang yang Pernah Disentuh Nabi saw, Tangan dan Kaki Nabi, Tempat-Tempat yang Dikunjungi Nabi,Makanan Nabi saw, terompah nabi.

1. Tabaruk dengan Tempat Salat Nabi saw.
Selanjutnya, ada beberapa riwayat tentang bertabaruk meialui tempat salat (mushalla) Nabi saw. Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa Utbah ibn Mali, scorang sahabat yang ikut Perang Badr, keitika matanya tak bisa melihat, berkata kepada Nabi saw., "Aku berharap kiranya engkau salat di rumahku agar aku dapat salat di tempat engkau salat." Nabi saw. datang ke rumahnya dan bertanya di mana beliau harus salat. Utbah menunjukkan tempat kepada Nabi saw. dan beliau salat di tempat itu. Dalam riwayat Muslim disebutkan, "Aku (Utbah) mengirim pesan kepada Nabi saw.: 'Datanglah dan berikan kepadaku tempat untuk beribadah, Imam al-Nawawi berkata, "Artinya, buatlah tanda bagiku yang dapat kujadikan sebagai tempat beribadah untuk mendapatkan keberkahan karena engkau pernah berada di tempat itu. Dalam hadis ini terdapat dalil untuk mencari keberkahan melalui benda-benda peninggalan para wali (al-tabarruk bi atsar al-shalihin)" Selengkapnya...

Thursday, November 24, 2011

Mengirim Pahala dan Bacaan Kepada Mayyit

Habib Mundir Al Musawa

1.Ucapan Imam Nawawi dalam Syarah Nawawi ala Shahih Muslim Juz 1 hal 90 menjelaskan

نيملسملا نيب فلخ لب اهب عفتنيو تيملا ىلا لصت ةقدصلا ناف امهنع قدصتيلف هيدلاو رب دارأ نمهيقفلا ىرصبلا ىدرواملا نسحلا وبأ ةاضقلا ىضقأ هاكح ام امأو باوصلا وه اذهوبهذم وهف باوث هتوم دعب هقحلي ل تيملا نأ نم ملكلا باحصأ ضعب نع ىواحلا هباتك ىف ىعفاشلاهيلع جيرعت لو هيلا تافتلا لف ةملا عامجاو ةنسلاو باتكلا صوصنل فلاخم نيب أطخو ايعطق لطابناك اذا لا تيملا ىلا اهباوث لصي ل هنأ ءاملعلا ريهامجو ىعفاشلا بهذمف موصلاولصلا امأو
هنع امهرهشأ ىعفاشلل نيلوق هيف ناف يلولا هل نذأ نم وأ هيلو هنع هاضقف تيملىلع ابجاو موصلانا مايصلا باتك ىف ةلأسملا ىتأتسو حصي هنأ هباحصأ ىرخأتم ىققحم مث امهحصأوحلصي ل هنألاقو تيملا ىلا اهباوث لصي ل هنأ ىعفاشلا بهذم نم روهشملاف نآرقلا ةءارق امأوىلاعت للا ءاشعيمج باوث تيملا ىلا لصي هنأ ىلا ءاملعلا نم تاعامج بهذو تيملا ىلا اهباوث لصيهباحصأ ضعبرذن هيلعو تام نم باب ىف ىراخبلا حيحص ىفو كلذ ريغو ةءارقلاو موصلاو ةلصلا نم تادابعلانب ءاطع نع ىواحلا بحاص ىكحو اهنع ىلصت نأ ةلص اهيلعو اهمأ تتام نم رمأ رمع نبا نأنب للا دبع دعس وبأ خيشلا لاقو تيملا نع ةلصلا زاوجب لاق امهنأ هيوهار نب قاحساو حابر ىبألاقو اذه رايتخا ىلا راصتنلا هباتك ىف نيرخأتملا انباحصأ نم نورصع ىبأ نب للا ةبه نب دمحمماعط نم دم ةلص لك نع معطي نأ دعبي ل بيذهتلا هباتك ىف انباحصأ نم ىوغبلا دمحم وبأ ماملا
لصت اهناف جحلاو ةقدصلاو ءاعدلا ىلع سايقلا مهليلدو لامك هنذإ هذه لك

Berkata Imam Nawawi : “Barangsiapa yang ingin berbakti pada ayah ibunya maka ia boleh bersedekah atas nama mereka (kirim amal sedekah untuk mereka), dan sungguh pahala shadaqah itu sampai pada mayyit dan akan membawa manfaat atasnya tanpa ada
ikhtilaf diantara muslimin, inilah pendapat terbaik, mengenai apa – apa yang diceritakan pimpinan Qadhiy Abul Hasan Almawardiy Albashriy Alfaqiihi Assyafii mengenai ucapan beberapa Ahli Bicara (semacam wahabiy yang hanya bisa bicara tanpa ilmu) bahwa mayyit setelah wafatnya tak bisa menerima pahala, maka pemahaman ini Batil secara jelas dan kesalahan yg diperbuat oleh mereka yang mengingkari nash – nash dari Alqur’an dan Alhadits dan Ijma ummat ini, maka tak perlu ditolelir dan tak perlu diperdulikan.
Selengkapnya...

Friday, November 11, 2011

Sufi Road : Tabaruk (2)

Tabaruk adalah mengambil berkah, dari benda, baju, debu, air liur, airmata, keringat, atau apa saja dari tubuh shalihin atau benda yg disentuh oleh mereka.
Banyak contoh tabaruk yang diajarkan oleh Rasulullah dan diikuti oleh para sahabat. Tidak ada pertentangan soal ini beratus-ratus tahun sebelum munculnya pemahaman baru yang membidahkan dan mensyirikanya.Berikut adalah contoh tabaruk yang diajarkan para sahabat yaitu: Tabaruk dengan Air Ludah dan Air Bekas Wudu Nabi SAW, Tabaruk dengan Gelas Nabi SAW, Tabaruk dengan Mimbar Nabi SAW, Tabaruk dengan Uang Pemberian Nabi SAW, Tabaruk dengan Tongkat Nabi SAW, Tabaruk dengan Baju Nabi SAW

1. Tabaruk dengan Air Ludah dan Air Bekas Wudu Nabi saw.
Kita pun mendapati banyak hadis yang bertutur lentang tabaruk dengan air ludah dan air bekas wudu Nabi saw. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa para sahabat akan berebut untuk mendapatkan air bekas wudu Nabi saw., yang kemudian dibasuhkan ke wajah mereka. Al-Nawawi berkata, "Dalam riwayat ini terdapat dalil bagi mencari keberkahan melalui benda-benda peninggalan para wali—fihi al-tabarruk bi atsar al-shalihin." Nabi saw. pernah menyembuhkan orang sakit dengan air ludahnya yang dicampurkan dengan tanah dan dibacakan, "Bis-millah, debu tanah kami dengan ludah salah seorang dari kami akan menyembuhkan orang yang sakit di antara kami dengan izin Tuhan kami." Selengkapnya...

Thursday, November 10, 2011

Hukum alat Musik Rebana di Mesjid

Habib Munzir Al Musawa
Kenalilah Aqidahmu


Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf (rebana) hukumnya Mubah secara Mutlak (Faidhulqadir juz 1 hal 11). Diriwayatkan pula bahwa para wanita memukul rebana menyambut Rasulullah saw disuatu acara pernikahan, dan Rasul saw mendengarkan syair mereka dan pukulan rebana mereka, hingga mereka berkata : bersama kami seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi”, maka Rasul saw bersabda : “tinggalkan kalimat itu, dan ucapkan apa – apa yang sebelumnya telah kau ucapkan” (Shahih Bukhari hadits No.4852),
juga diriwayatkan bahwa rebana dimainkan saat hari Asyura di Madinah dimasa para sahabat radhiyallahu ‘anhum (Sunan Ibn Majah hadits No.1897) Dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar bahwa Duff (rebana) dan nyanyian pada pernikahan diperbolehkan walaupun merupakan hal yang Lahwun (melupakan dari Allah), namun dalam pernikahan hal ini (walau lahwun) diperbolehkan (keringanan syariah karena kegembiraan saat nikah), selama tak keluar dari batas - batas mubah. Selengkapnya...

Tuesday, November 8, 2011

Sufi Road : Terjemah Kitab Mafahim Yajibu An Tushohhah (5)

PAHAM-PAHAM YANG HARUS DILURUSKAN
Terjemah Kitab Mafahim Yajibu An Tushohhah

Prof. DR. Al-'Alim Al-'Allamah Al-Muhaddits As-Sayyid Muhammad Bin Alwi Bin Abbas Bin Abdul Aziz Al-Maliki Al-Hasani

ANTARA SEBAIK-BAIK BID’AH DAN SEBURUK-BURUKNYA

Di antara mereka yang mengklaim memahami substansi permasalahan adalah orang-orang yang menilai diri mereka sebagai salaf shalih. Mereka bangkit mendakwahkan gerakan salafiyah dengan cara biadab dan tolol, fanatisme buta, akal-akal yang kosong, pemahaman-pemahaman yang dangkal dan tidak toleran dengan memerangi segala hal yang baru dan menolak setiap kreativitas yang berguna dengan anggapan bahwa hal itu adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat tanpa memilah klasifikasinya padahal spirit syariah Islam mengharuskan kita membedakan bermacam-macam bid’ah dan mengatakan bahwa: "Sebagian bid’ah ada yang baik dan sebagian ada yang buruk".

Klasifikasi ini adalah tuntutan akal yang cemerlang dan pandangan yang dalam. Klasifikasi bid’ah ini adalah hasil kajian mendalam para sarjana ushul fiqh dari generasi klasik kaum muslimin seperti al-Imam al-‘Izz ibn Abdissalam, an-Nawawi, as-Suyuthi, al-Mahalli dan Ibnu Hajar. Hadits-hadits Nabi itu saling menafsirkan dan saling melengkapi. Maka diharuskan menilainya dengan penilaian yang utuh dan komprehensif serta harus menafsirkannya dengan menggunakan spirit dan persepsi syariah dan yang telah mendapat legitimasi dari para pakar.
Selengkapnya...

Friday, November 4, 2011

Sufi Book: Ahlul Bid'ah Hasanah

Ahlul Bid\'ah Hasanah -
Jawaban Untuk Mereka yang Mempersoalkan Amalan Para Wali


Bid'ah.. dalam beberapa tahun terakhir syiar dakwah yang mengecam sunah dengan kata bidah semakin marak dilakukan oleh sebagian saudara2 muslim. Banyak terdapat perbedaan tafsir yang membelokkan femahaman bidah dari makna yang sebenarnya.
Imam Syafi’I ra berkata : Bid’ah terbagi menjadi dua, yaitu bid’ah mahmuudah (yang terpuji) dan bid’ah madzmuumah (yang tercela). Bid’ah yang sesuai dengan sunah adalah bid’ah terpuji, sedangkan yang bertentangan dengan sunah adalah bid’ah tercela.
Dalam kesempatan lain beliau ra berkata :
Hal-hal baru (muhdatsaat) itu ada dua. Pertama, hal baru yang bertentangan dengan Alqur-an, Sunah, Aatsar maupun Ijmaa’. Inilah bid’ah yang sesat. Kedua, segala hal baru yang baik dan tidak bertentangan dengan Alqur-an, Sunah, Aatsar maupun Ijmaa’. Hal baru seperti ini tidaklah tercela.

Bagi para pencari kebenaran, buku ini hadir sebagai penghapus dahaga mereka. Di dalamnya telah terhimpun berbagai dalil yang mendasari berbagai amalan salaf yang sering dipertanyakan oleh sebagian kecil umat Islam yang terlalu fanatik pada ajarannya. Karenanya buku ini sangat cocok bagi semua orang yang mencintai amalan salaf, amalan para wali dan bagi mereka yang mencari kebenaran sejati.

Buku ini selain memberikan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadits, juga banyak memberikan informasi, pandangan serta penjelasan ulama-ulama besar dan terkemuka seputar permasalahan bid’ah dan amalan para wali. Setiap paragraf berisi informasi ilmiah dari berbagai sumber yang dapat dipertanggung jawabkan. Anda bahkan akan menemukan begitu banyak contoh-contoh bid’ah hasanah yang dilakukan oleh para sahabat di zaman Rasulullah saw maupun sepeninggal beliau saw. Buku ini menjadi sangat menarik karena seakan ia membawa kita ke zaman Rasulullah saw dan para sahabat beliau saw.

Buku ini disusun oleh seorang ustad, da’i plus penulis muda yang sangat produktif. Yaitu Al Ustad Al Habib Noval bin Muhammad Alaydrus.


Selengkapnya...

Tuesday, September 20, 2011

Sufi Road : Tabaruk (1)

Mengambil berkah / Tabaruk adalah salah satu yang menjadi pertannyaan belakangan ini.. bolehkah mengambil berkah dari bekas-bekas para solihin .. ?

Tabaruk adalah mengambil berkah, dari benda, baju, debu, air liur, airmata, keringat, atau apa saja dari tubuh shalihin atau benda yg disentuh oleh mereka.
Secara harfiah, tabarruk berarti mencari keberkahan dari sesuatu {atsr: benda-benda peninggalan) yang pernah dimiiiki atau disentuh oleh orang suci. Allah sendiri menganjurkan tabaruk dengan menyebutkan beberapa contoh tabaruk yang dilakukan para nabi-Nya. Misalnya, Dia menyebutkan tabaruk Nabi Yakub melalui benda peninggalan putranya, Yusuf a.s., dan tabaruk Bani Israil melalui benda-benda peninggalan keluarga Musa dan Harun a.s. Kita juga mendapati banyak dalil tentang tabaruk para sahabat dan tabiin melalui Nabi saw. dan orang-orang saleh.
Allah berfirman:
Pergilah kamu dengan membawa gamisku ini, lalu letakkanlah ke wajah ayahku, nanti ia akan melihat kcmbali; dan bawa-lah keluargamu scmuanya kepadaku." Talkala kafilah itu lelah keluar, ayah mereka berkata: "Sesungguhnya aku mencium bau Yusuf .... Talkala telah tiba pembawa kabar gembira itu, diletakkannya baju gamis itu ke wajah Yakub, lalu ia dapat melihat kembali.
Berkata Yakub: "Tidakkah kukatakan kepadamu bahwa aku mengetahui dan Allah apa yang tidak kamu kelahui. (Q.S. Yusuf [12): 93-96).


Dan, dalam surah al-Baqarah ayal 248, Dia berfirman:
Dan Nabi mereka mengalakan kepada mereka: "Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja adalah kembalinya labul kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dart Tuhanmu dan sisa pe-ninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa oleh malaikal. Sesungguhnya pada yang demikian itu lerdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman"


Sementara dalam Islam, kita mengenal tradisi tabaruk melalui benda-benda peninggalan pribadi Nabi saw. Berikut ini beberapa riwayat tentang tabaruk dengan atsar Nabi saw.
Selengkapnya...

Monday, January 10, 2011

Sufi Road : Bicara tentang Bid'ah

MELURUSKAN PEMAHAMAN TENTANG BID’AH MENURUT PARA AS-SALAFUS SHALIH

A. Pengertian Bid’ah
Bid’ah dalam pengertian bahasa adalah:
مَا أُحْدِثَ عَلَى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ .( فتح الباري لابن حجر [6 /292])
“Sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya”. ( Fath al-Bari 6/292)


Seorang ahli bahasa terkemuka, Ar-Raghib al-Ashfahani dalam kitab Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an, menuliskan sebagai berikut:
اَلإِبْدَاعُ إِنْشَاءُ صَنْعَةٍ بِلاَ احْتِذَاءٍ وَاقْتِدَاءٍ. وَإِذَا اسْتُعْمِلَ فِيْ اللهِ تَعَالَى فَهُوَ إِيْجَادُ الشَّىْءِ بِغَيْرِ ءَالَةٍ وَلاَ مآدَّةٍ وَلاَ زَمَانٍ وَلاَ مَكَانٍ، وَلَيْسَ ذلِكَ إِلاَّ للهِ. وَالْبَدِيْعُ يُقَالُ لِلْمُبْدِعِ نَحْوُ قَوْلِهِ: (بَدِيْعُ السّمَاوَاتِ وَالأرْض) البقرة:117، وَيُقَالُ لِلْمُبْدَعِ –بِفَتْحِ الدَّالِ- نَحْوُ رَكْوَةٍ بَدِيْعٍ. وَكَذلِكَ الْبِدْعُ يُقَالُ لَهُمَا جَمِيْعًا، بِمَعْنَى الْفَاعِلِ وَالْمَفْعُوْلِ. وَقَوْلُهُ تَعَالَى: (قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُل) الأحقاف: 9، قِيْلَ مَعْنَاهُ: مُبْدَعًا لَمْ يَتَقَدَّمْنِيْ رَسُوْلٌ، وَقِيْلَ: مُبْدِعًا فِيْمَا أَقُوْلُهُ.اهـ
“Kata Ibda’ artinya merintis sebuah kreasi baru tanpa mengikuti dan mencontoh sesuatu sebelumnya. Kata Ibda’ jika digunakan pada hak Allah, maka maknanya adalah penciptaan terhadap sesuatu tanpa alat, tanpa bahan, tanpa masa dan tanpa tempat. Kata Ibda’ dalam makna ini hanya berlaku bagi Allah saja. Kata al-Badi’ digunakan untuk al-Mubdi’ (artinya yang merintis sesuatu yang baru).
Seperti dalam firman (Badi’ as-Samawat Wa al-Ardl), artinya: “Allah Pencipta langit dan bumi…”. Kata al-Badi’ juga digunakan untuk al-Mubda’ (artinya sesuatu yang dirintis). Seperti kata Rakwah Badi’, artinya: “Bejana air yang unik (dengan model baru)”. Demikian juga kata al-Bid'u digunakan untuk pengertian al-Mubdi’ dan al-Mubda’, artinya berlaku untuk makna Fa’il (pelaku) dan berlaku untuk makna Maf’ul (obyek). Firman Allah dalam QS. al-Ahqaf: 9 (Qul Ma Kuntu Bid’an Min ar-Rusul), menurut satu pendapat maknanya adalah: “Katakan Wahai Muhammad, Aku bukan Rasul pertama yang belum pernah didahului oleh rasul sebelumku” (artinya penggunaan dalam makna Maf’ul)”, menurut pendapat lain makna ayat tersebut adalah: “Katakan wahai Muhammad, Aku bukanlah orang yang pertama kali menyampaikan apa yang aku katakan” (artinya penggunaan dalam makna Fa’il)” (Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur’an, h. 36).


Selengkapnya...

Tiada ulasan:

Catat Ulasan